Teori Akuntansi Pajak merupakan penalaran logis dalam bentuk seperangkat azas atau prinsip yang diakui dalam ketentuan serta peraturan perpajakan.
Prinsip prinsi yang diakui dalam Akuntansi Pajak meliputi :
- Kesatuan Akuntansi
- Kesinambungan
- Harga pertukaran yang objektif
- Konsistensi
- Konservatif
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya Uji
- Netral
- Tepat Waktu
- Daya Banding
- Lengkap
Persamaan dasar dalam akuntansi pajak sama persis dengan persamaan dasar pada akuntansi komersial. Persamaan akuntansi komersial adalah sebagai berikut
Aktiva = Utang+Modal
Aktiva + Biaya =Hutang + Modal +Penghasilan
Sumber : Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan By Djoko Muljono
