Sabtu, 29 Oktober 2011

Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Pajak adalah bidang Akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan, yang mengacu pada peraturan,undang undang dan aturan pelaksanaan perpajakan.
Teori Akuntansi Pajak merupakan penalaran logis dalam bentuk seperangkat azas atau prinsip yang diakui dalam ketentuan serta peraturan perpajakan.
Prinsip prinsi yang diakui dalam Akuntansi Pajak meliputi :
  • Kesatuan Akuntansi
  • Kesinambungan 
  • Harga pertukaran yang objektif
  • Konsistensi
  • Konservatif
Fungsi Akuntansi Pajak adalah mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan, yang kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Tujuan kualitatif dalam Akuntansi Perpajakan adalah :
  • Relevan
  • Dapat dimengerti
  • Daya Uji
  • Netral 
  • Tepat Waktu 
  • Daya Banding
  • Lengkap
Persamaan dasar dalam akuntansi pajak sama persis dengan persamaan dasar pada akuntansi komersial. Persamaan akuntansi komersial adalah sebagai berikut
                                 
Aktiva = Utang+Modal

Aktiva + Biaya =Hutang + Modal +Penghasilan



Sumber : Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan By Djoko Muljono

1 komentar:

FAIZAH mengatakan...

untuk mata kuliah yang satu ini diperlukan perhatian yang khusus bagi mahasiswa yang mempelajarinya, karena banyak sekali didalamnya istilah istilah yang dibuat oleh peraturan pemerintah, yang membuat mahasiswa keliru dalam memahaminya.padahal arti dari istilah istilah itu sendiri tidak begitu sukar untuk dipahami.walaupun perpajakan ini sudah pernah dipelajari diwaktu SMU/SMA dibidang IPS akan tetapi dijenjang S1 yang saya jalani saat ini butuh ketelitian lebih dalam memahami mata kuliah yang satu ini