Jumat, 28 Oktober 2011

Multi Level Marketing

                             Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakan dengan jaringan, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal.28, Hukum syara MLM oleh Hafidl Abdur Rohman, M.A).

                         Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktik MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
                       Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu (atau dengan membayar iuran keanggotaan dengan jumlah tertentu).Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

                  Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama,kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

                             Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.(lihat fiqih Indonesia himpunan fatwa MUI DKI Jakarta hal.285-287). Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggotanya, maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

                         Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya. 



Sumber : http://pengusahamuslim.com/

1 komentar:

FAIZAH mengatakan...

Siapa sih yang gak kenal dengan bisnis yang satu ini? metode bisnis ini sudah sering sekali kita dengar terlebih lagi dimedia media seperti internet.Banyak orang yang tergiur dengan hasil yang dicapai dari metode bisnis yang satu ini, akan tetapi mereka semua tidak tahu apa saja yang terjadi dibalik bisnis MLM ini.Dari artikel ini kita dapat mempelajari bisnis MLM beserta syariat syariat islam dalam menanggapi hal tersebut.Disini juga memaparkan secara singkat yang dilakukan perusahaan terhadap konsumen dalam bisnis MLM ini.